Jumat, 22 Januari 2016

Peraturan dan Regulasi

BAB VII Peraturan dan Regulasi

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Istilah regulasi ini banyak digunakan dalam segala hal sehingga pengertiannya memamng cukup luas. Regulasi ini banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Para ahli mengartikan regulasi sesuai dengan bidang atau ilmu yang dikaji. Untuk mengartikan regulasi mana harus dilihat dulu dalam bentuk atau bidang apa regulasi tersebut digunakan. Regulasi banyak diterapkan pada peraturan hukum negara, pada perusahaan atau pada beberapa bidang lainnya.

Pengertian regulasi bisnis dalam ilmu ekonomi bisnis adalag segala bentuk peraturan untuk ,engendalikan perilaku bisnis bisa dalam bentuk pembatasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, regulasi dalam bidang industri, peraturan asosiasi perdagangan dsb.

Istilah regulasi memang sering di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Regulasi sangat banyak maknanya karena banyak digunakan dalam berbagai bidang. Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. Regulasi akan mengatur tindakan atau perilaku masing-masing orang dan hal ini tidak boleh dilanggar. Dengan kata lain, Pengertian regulasi hukum dan bisnis memiliki makna terhadap acuan undang-undang tertentu yang diatur oleh pemerintah. Regulasi sangat luas cakupan maknanya. Karen itu regulasi banyak dipelajari dan digunakan dalam berbagi hal di masyarakat untuk kehidupan yang lebih teratur.

Sumber :
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
https://hillarynazwa.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar